Permohonan Pengantar Kartu Keluarga

  1. Membawa/mengisi formulir pendagtaran kartu KK F-1.01 untuk kepala keluarga dan anggota keluarga yang diketahui kepala desa
  2. Membawa/mengisi formulir biodata f-4.1.5 untuk permohonan yang diketahui kepala desa
  3. Foto copi surat nikah
  4. Foto copi akte lahir
  5. Foto copi ijasah
  6. Surat pindah dari daerah asal bagi pendatang baru

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

belum adanya call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum adanya call center

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Kartu Keluarga"