Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. membawa fotocopy E-KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa

30 Menit

Tidak dipungut biaya

REGISTRASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

tidak ada customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu "