Permohonan Perekaman KTP-E

  1. Membawa/mengisi formulir f-1.2 untuk pemohon, yang diketahui kepala desa
  2. Foto copy akte lahir, ijasah
  3. Surat pindah dari daerah asal bagi pendatang baru
  4. Surat keterangan hilang dari kepolisian jika KTP EL yang hilang
  5. Foto copy surat nikah, bagi yang telah menikah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

belum adanya call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum adanya call center

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perekaman KTP-E"