No. SK: 060/Kep.13/2022
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Layanan Penerbitan Izin SIUP
Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan;
Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan permohonan;
Jika memenuhi syarat petugas akan memproses surat permohonan tersebut. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi;
Pemohon menerima surat permohonan atau ijin keramaian tersebut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store