Surat Rekomendasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 060/Kep.13/2022

  1. Membawa surat pengantar dari Desa
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy E-KTP
  4. membawa pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan; Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan permohonan; Jika memenuhi syarat petugas akan memproses surat permohonan tersebut. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi; Pemohon menerima surat permohonan rekomendasi Penerbitan IMB tersebut.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Rekomendasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugaspelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

- Melalui WA/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

-Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

-Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"