Standar Pelayanan Publik Akta Kelahiran

  1. Membawa Formulir Keterangan Kelahiran yang Di Tandatangan oleh Lurah/Kepala Desa
  2. Surat Pengantar Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
  3. Fotocopy KTP Suami Istri
  4. Pengantar Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter
  5. Fotocopy Buku Nikah
  6. Fotocopy KTP Saksi
  7. Fotocopy Kartu Keluarga

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran


Tidak ada Costumer Servica

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Akta Kelahiran"