Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 060/Kep.13/2022

  1. Membawa surat Keterangan Waris dari Desa
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy E-KTP
  4. Fotocopy Sertifikat,Lunas PBB
  5. Membawa Surat Keterangan Kematian

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan Surat Keterangan Ahli Waris Menerima,meneliti,memeriksa kelengkapan berkas dan apabila sudah benar dan lengkap kemudian membubuhkan stempel nama & NIP Camat berkas permohonan diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk Verifikasi ulang dan di paraf Pengajuan tanda tangan Camat memberi nomor agenda dan stempel dinas berkas dibuat salinan untuk didokumentasikan Menyerahkan berkas yang sudah di tanda tangani Camat kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugaspelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

- Melalui WA/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

-Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

-Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"