Standar Pelayanan Publik Pengantar Surat Pindah

No. SK: 800/23-SK/KECCDS/VIII/2024

  1. Membawa Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi
  2. Membawa Formulir Permohonan Pindah WNI
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy KTP

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat pindah


Tidak ada Customer Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pengantar Surat Pindah"