Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 060/Kep.13/2022

  1. Membawa surat pengantar dari Desa
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga Lama
  3. Membawa Fotocopy KTP (Jika ada)
  4. Membawa Fotocopy Surat Nikah

  1. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan berkas persyaratan Petugas Pelayanan Mencatat dan memeriksa/melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administrasi,jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika persyaratan lengkap maka berkas di validasi. Kasi Pemerintahan mengoreksi dan memaraf berkas pemohon Pencetakan KK baru dilakukan di Disdukcapil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Kartu Keluarga (KK)

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugaspelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

- Melalui WA/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

-Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

-Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"