Pelayanan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Poliitik/Usaha

No. SK: 180.186/01-Kep/2024

  1. Fotocopy KTP Pemohon yang terdaftar dalam akte pendirian/kepengeurusan
  2. Fotocopy Akte Pendirian Lembaga/Organisasi /Partai Politik/Usaha
  3. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Fotocopy Perjanjian Sewa Bangunan
  4. Surat Pangantar dari Kepala Desa setempat

  1. 1. Pemohon dating ke Kecamatan 2. Pemohon mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan 3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat surat keterangan domisli Lembaga/Organisasi/Partai Poliitik/Usaha 4. Petugas memberikan nomor register surat keterangan domisili 5. Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Poliitik/Usaha

Kotak Saran

Facebook Kecamatan Angsana

IG Kecamatan Angsana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

angsanakec@pandeglangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Poliitik/Usaha"