Pelayanan Surat Keterangan Waris

No. SK: 180.186/01-Kep/2024

  1. Surat Keterangan Ahli Waris Bermateri 10.000 ditandatangani oleh semua ahli waris diketahui oleh Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP dan KK ahli waris masing-masing 1 lembar
  3. Fotocopy Akte Kematian 1 Lembar
  4. Fotocopy Sertifikat Objek Warisan atau Fotocopy Rekening Bank 1 Lembar
  5. Apabila dikuasakan dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh pemberi kuasa (semua ahli waris, Penerima Kuasa, Kepala Desa dan dilengkapi Fotocopy KTP Penerima Kuasa

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan 2. Pemohon mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan 3. Pemeriksaan dokumen/berkas oleh petugas a. Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon b. Apabila berkas udah sesuai, maka dilanjutkan peroses peneribitan dan legalisasi/legalisir 4. Proses penandatangan dan register 5. Penyerahan Dokumen/Berkas ke pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Waris

Kotak Saran

Facebook Kecamatan Angsana

IG Kecamatan Angsana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

angsanakec@pandeglangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"