IMB ( dibawah 100 m)

No. SK: 329/500-kep/smr/2024

  1. Surat Keterangan Tanah & Peta situasi tanah ( fotocopy AJB / Sertifikat
  2. Gambar Kontruksi Bangunan ( Denah Lokasi )
  3. Fotocopy KTP
  4. Lunas PBB Tahun Terakhir
  5. Perhitungan Struktur Konstruksi Untuk Bangunan Bertingkat

3 Hari

1.Luas Bangunan x Rp.400.000,-x 2%

2.Administarsi

3.Legas 

4.Survey

5. Registrasi

IMB ( Dibawah 100 m)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IMB ( dibawah 100 m)"