Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 180.186/01-Kep/2024

  1. Dokumen Lengkap dari Desa (N1, N2, N3, N4) dan lampirannya 1 lembar
  2. Fotocopy KTP Calon Pengantin 1 Lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Calon Pengantin 1 Lembar

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan 2. Mengisi Buku Tamu dan menjelaskan maksud dan tujuan 3. Pemeriksaan Berkas oleh petugas : Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon Apabila berka sesuai akan dilanjutkan peneribitan surat rekomendasi 4. Peroses penandatangan dan register 5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dispensasi Nikah

Kotak Saran

Facebook Kecamatan Angsana

IG Kecamatan Angsana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

angsanakec@pandeglangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"