Izin Usaha Penjualan

No. SK: 329/500-kep/smr/2024

  1. Kartu Izin Penjualan Bensin
  2. Fotocopy KTP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penjualan Minyal Eceran ( Bensin dan Solar )

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penjualan "