Pelayanan Persalinan

No. SK: 445/001.15/SK/UPTD PKM- ADN/2023

  1. Pasien umum : Pasien membawa KTP / Kartu Keluarga dan Buku Pink
  2. Pasien BPJS : Pasien membawa Kartu BPJS, KTP / Kartu Keluarga dan Buku Pink

  1. Pasien datang langsung diterima di ruangan
  2. Petugas meminta keluarga pasien mengurus pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan pasien
  4. Petugas melakukan Konsultasi dengan dokter sambil memonitoring Pasien, apabila ibu: 1. Kehamilan fisiologis: Petugas melakukan observasi berkala 2. Kehamilan Patologis: Petugas melakukan rujukan ke RS
  5. Petugas melakukan persalinan fisiologis
  6. Petugas melakukan pemantauan postpartum 2 jam pertama, 4 jam, dan 6 jam
  7. Pasien / keluarga mengambil obat dan pulang

Respone time < 5>

  1. Pasien BPJS : GRATIS (Kepesertaan Aktif)
  2. Pasien Umum: Sesuai dengan Perda Kab. Banggai Laut No. 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan

  1. Penyampaian Secara Langsung
  2. SMS / WA: 081342008729
  3. kotak Saran
  4. Facebook dan Instagram : Puskesmas Adean
  5. Email : uptdpuskesmasadean@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"