Pelayanan Legalisasi

No. SK: 180.186/01-Kep/2024

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk ASLI
  2. Menyerahkan Dokumen yang akan dilegalisasi

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan 2. Mengisi Buku Tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan 3. Pemohon menyerahkan domukem yang akan dilegalisasi 4. Petugas mengecek kesesuaian berkas keasliannya, apabila berkas sesuai dilanjutkan legalisir apabila tidak sesuai dikembalikan ke pemohon 5. Penyerah berkas ke pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi

Kotak Saran

Facebook Kecamatan Angsana

IG Kecamatan Angsana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

angsanakec@pandeglangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"