No. SK: 440/SK/002/2024
Menyesuaikan
1. Besarnya biaya transportasi dengan ambulance maksimal1 (satu) liter harga bahan bakar perkilometer dengan minimum pembayaran Rp50.000 dengan hitungan jarak sekali jalan.
2. Biaya pendamping rujukan :
1) Jarak kurang dari 10 km
1.1 Sopir : Rp75.000
1.2 Tenaga Kesehatan : Rp100.000
2) Jarak antara 10-40 km
1.1 Sopir : Rp100.000
1.2 Tenaga Kesehatan : Rp150.000
1.3 BBM : Rp100.000
3) Jarak lebih dari 40 km
1.1 Sopir : Rp250.000
1.2 Tenaga Kesehatan : Rp370.000
1.3 BBM per KM : Rp10.000
Segala bentuk biaya diatas Sesuai Peraturan daerah Kabupaten Pemalang No.7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi perubahan atas Peraturan Daerah Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang pajak daerah & retribusi
Rujukan Pasien Gawat darurat
-Kotak saran
- WA : 0813 2964 6600
- Facebook :
Puskesmas Cikadu Pemalang
- Email :
puskesmascikadu2018@gmail.com
-Website :
https://pkmcikadu.pemalangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store