Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440/127/IV/2024

  1. Pasien atau keluarga telah menunjukkan nomor antrian
  2. pasien atau keluarga menunjukkan kartu pendaftaran, kartu JKN KIS/BPJS bagi peserta dan kartu identitas
  3. membayar retribusi sesuai PERDA kabupaten Pemalang nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (pasien umum)

  1. Pasien atau keluarga pasien mengambil nomor antrian pada mesin antrian
  2. nomor antrian dibagi sesuai dengan kategori poli umum, poli gigi, KIA, P2P, MTBS dan Poli KB
  3. Pasien atau keluarga pasien menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data sesuai keluhan pasien
  5. Petugas mengarahkan pasien atau keluarga pasien ke poli yang dituju

5 Menit

pasien BPJS tidak dipungut biaya

pasien non BPJS dikenakan biayapendaftaran Rp.20,000 sesuai PERDA Kabupaten Pemalang No 7 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. melalui nomor WA Puskesmas Jatiroyom

2. Kotak Saran

3. FOrm Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran dan Rekam Medis"