Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 445/001.15/SK/UPTD PKM- ADN/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien /Keluarga menyerahkan resep obat dari poliklinik
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas menerima dan melakukan skrining resep
  4. Petugas menyediakan obat sesuai resep dan membuat e-tiket tiap obat
  5. Petugas memanggil pasien / keluarga
  6. Petugas memberikan informasi obat dan menyerahkan kepada pasien / keluarga
  7. Pasien menerima obat dan pulang

  1. Non racikan    : ± 10 Menit
  2. Racikan           : ± 15 Menit

  1. Pasien BPJS : GRATIS (Kepesertaan Aktif)
  2. Pasien Umum: Sesuai dengan Perda Kab. Banggai Laut No. 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan

  1. Penyampaian Secara Langsung
  2. SMS / WA: 081342008729
  3. kotak Saran
  4. Facebook dan Instagram : Puskesmas Adean
  5. Email : uptdpuskesmasadean@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"