Pelayanan Unit Intensive Care

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Pasien indikasi medis rawat ICU sesuai kriteria
  2. Pasien umum : kartu identitas, kartu berobat bila ada
  3. Pasien BPJS: kartu berobat, kartu BPJS, kartu identitas, Surat rujukan
  4. Pasien jasa Raharja : Kartu berobat bila ada, kartu identitas, keterangan kepolisian

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anastesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU
  2. Dokter anastesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien;
  3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU;
  4. Proses penerimaan pasien baru di ruangan oleh petugas ICU;
  5. Setelah pasien masuk ICU, Dokter anastesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya;
  6. Pasien diberikan asuhan medis dan keperawatan selamadi rawat;
  7. Pasien keluar ICU : -Pasien pindah ruang perawatan biasa jika telah dinyatakan stabil oleh dokter penanggung jawab ICU; -Pasien dirujuk; -Pasien meninggal; -Pasien pulang atas permintaan sendiri/keluarga

Observasi dan monitoring selama 24 jam setiap hari.

1. Untuk Pasien BPJS Gratis/tanpa biaya sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Untuk Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Pelayanan Intensive Care Unit (ICU); 2. Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Intensive Care"