Izin Domisili Partai

No. SK: 329/500-kep/smr/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto Ukuran 3x4cm= 2 Lembar
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan
  4. Cek Lokasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Domisili Partai

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Domisili Partai"