Standar Pelayanan Publik Pembuatan e-KTP

No. SK: 800/23-SK/KECCDS/VIII/2024

  • Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dan mengambil nomor antrian
    1. Pemohon Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
    2. Pemohon Membawa fotocopy Ijazah sebagai acuan kesesuaian Nama dan tanggal lahir


15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perekaman


Tidak ada customer Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pembuatan e-KTP"