Keluarga Berencana (KB)

No. SK: 440/127/IV/2024

  1. Pasien telah melakukan pendaftaran
  2. rekam medis pasien
  3. Bagi pasien yang tidak memiliki BPJS melakukan pembayaran terlebih dahulu di kasir
  4. rujukan internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis dan mengukur vital sign
  4. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  5. Petugas menentukan diagnosis dan memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

10 Menit

pasien BPJS tidak dipungut biaya

pasien non BPJS dikenakan biaya pendaftaran Rp. 20.000

dan disesuaikan dengan pelayanan pada link berikut:

biaya pelayanan puskesmas jatiroyom

Pemeriksaan Medis, pelayanan KB, surat rujukan

1. melalui nomor WA Puskesmas Jatiroyom

2. Kotak Saran

3. Form SUrvey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keluarga Berencana (KB)"