Layanan Penggunaan Sertifikat Elektronik Individu

No. SK: 188.4/342/DKIS/2023

  1. surat permohonan
  2. KTP
  3. Surat Rekomendasi Pendaftaran untuk permohonan Pembaruan
  4. Surat Rekomendasi Pendaftaran/Pembaruan untuk permohonan Pencabutan

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan pendaftaran/pembaruan/pencabutan ke Dinas Kominfo dan Statistik untuk selanjutnya dibuatkan surat rekomendasi pendaftaran / pembaruan / pencabutan
  2. Pemohon mengajukan penerbitan/pembaruan/pencabutan dengan mengajukan surat rekomendasi dari Dinas Kominfo dan Statistik dan file foto KTP asli (khusus untuk penerbitan) Melalui email denpasarkota.go.id ke email persandian@denpasarkota.go.id untuk diverifikasi oleh verifikator daerah kemudian diberikan akses ke sistem AMS.
  3. Untuk penerbitan dan pembaruan sertifikat elektronik, pemohon mengajukan secara langsung Melalui aplikasi AMS.
  4. Untuk pencabutan sertifikat elektronik, verifikator daerah mengajukan Melalui aplikasi AMS.
  5. BSrE memverifikasi pengajuan penerbitan/pembaruan/pencabutan dari pemohon/verifikator daerah.
  6. Jika sesuai Sertifikat Elektronik bisa diterbitkan dan digunakan atau dilakukan pencabutan (revoke).
  7. Jika tidak sesuai, permohonan ditolak. Dinas Kominfo dan Statistik bersurat kepada pemohon untuk pemberitahuan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Rekomendasi Pendaftaran 2. Surat Rekomendasi Pembaruan 3. Surat Rekomendasi Pencabutan 4. Layanan Penggunaan Sertifikat Elektronik Individu 5. Layanan Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
  2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
  3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
  4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
  5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
  6. Melalui chatbot DEVI.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online