Layanan Data Sektoral

No. SK: 188.4/342/DKIS/2023

  1. surat permohonan

  1. Permohonan Layanan Data Sektoral atau update data di website pusatdata.denpasarkota.go.id dari Instansi, Ormas/Lembaga
  2. Verifikasi permohonan data sektoral dan update data oleh tim verifikator.
  3. Admin meneruskan kepada Kasi. Untuk diteruskan dan dimohonkan persetujuan kepada Kabid/Kepala Dinas.
  4. Melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada produsen data terkait permohonan data sektoral atau update data.
  5. Memberikan data sektoral yang dimohon kepada pemohon atau melakukan update data pada website pusat data

3 (Tiga) hari kerja jika tanpa koordinasi dengan PD lain, 7 (Tujuh) hari kerja jika ada koordinasi dengan PD lain

Tidak dipungut biaya

Data Sektoral

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
  2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
  3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
  4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
  5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
  6. Melalui chatbot DEVI.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online