Layanan TIK

No. SK: 188.4/342/DKIS/2023

  1. surat permohonan
  2. formulir permohonan
  3. untuk sound system melampirkan rundown acara

  1. Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, dilengkapi dengan formulir yang sudah ditandatangi oleh Penanggung jawab/Kepala Perangkat Daerah.
  2. Untuk produk layanan Soundsystem dan Video Conference, Tim teknis melakukan pengecekan jadwal, lokasi acara dan ketersediaan alat yang dibutuhkan
  3. Dinas Kominfo mengirimkan surat balasan terkait permohonan layanan.
  4. Untuk produk layanan Soundsystem, Tim teknis akan memasang perangkat sound system pada lokasi dan jadwal sesuai surat permohonan dan Susunan / Rundown acara.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Standarisasi Pengembangan Aplikasi. 2. Standarisasi Perangkat Keras. 3. Tersedianya Email Resmi Pemerintah Kota Denpasar @denpasarkota.go.id. 4. Tersedianya Subdomain Perangkat Daerah Pemkot Denpasar. 5. Tersedianya layanan Hosting server cloud, VPN dan server Dedicated. 6. Tersedianya Bandwidth internet di seluruh Perangkat Daerah Pemkot Denpasar 7. Terselenggaranya Video Conference di Perangkat Daerah. 8. Pemasangan perangkat sound system

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
  2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
  3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
  4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
  5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
  6. Melalui chatbot DEVI.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online