Pelayanan Radiologi

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Permintaan pemeriksaan Radiologi dari dokter internal atau eksternal rumah sakit

  1. Menyerahkan formulir atau permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter internal atau eksternal rumah sakit;
  2. Petugas melakukan verifikasi order pemeriksaan radiologi melalui aplikasi SIMRS;
  3. Pasien membayar sesuai tagihan pemeriksaan radiologi (bagi pasien umum/BPJS);
  4. Pelaksanaan pemeriksaan radiologi;
  5. Petugas menyerahkan hasil radiologi sesuai identitas pasien

1. Emergency :45 menit – 180 menit (3 jam);

2. Non emergency : ≤ 3 -24 jam

1. Untuk Pasien BPJS Gratis/tanpa biaya sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Untuk Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Radiografi Konvensional

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"