Layanan Publikasi

No. SK: 188.4/342/DKIS/2023

  1. surat permohonan

  1. Permintaan layanan publikasi dari Instansi, Ormas/Lembaga atau kebijakan Pemerintahan dan Pembangunanya Melalui laman website link.denpasarkota.go.id atau melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id, atau bersurat.
  2. Memberi Informasi kepada Kasi lanjut kepada Kabid. terhadap permintaan layanan publikasi.
  3. Menindaklanjuti perintah Kabid. Untuk meneruskan kepada Tim publikasi untuk melaksanakan layanan publikasi.
  4. Mempersiapkan materi pendukung, mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan untuk publikasi.
  5. Permintaan koreksi/persetujuan terhadap layanan publikasi.
  6. Melakukan publikasi Melalui media.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mobil Calling, Media Sosial dan Media Partner, Website, LED Videotron, Talkshow/reportase/iklan layanan masyarakat

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
  2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
  3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
  4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
  5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
  6. Melalui chatbot DEVI.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online