Perekaman KTP-El Baru

No. SK: 800/09/Kcm.lbn/2024

  1. Surat Pengantar dari Kantor Desa setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga keluaran terbaru

  1. Anda yang mau rekaman KTP harus datang ke kecamatan dengan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar Desa setempat.
  2. Petugas akan mengecek datanya terlebih dahulu, jika dokumen sudah lengkap maka selanjutnya akan masuk antrian perekaman data KTP-El. Jika terdapat kesalahan nama, tanggal lahir, ataupun perubahan status perkawinan atau domisili, akan dikembalikan karena perlu diubah dahulu Kartu Keluarganya ke petugas Dukcapil, sebab Kecamatan hanya dapat merekam data online yang sudah dikeluarkan Dinas Dukcapil.
  3. Petugas sebelum perekaman akan memasukkan NIK dahulu, jika data dirinya terbuka tandanya NIK tersebut online di Dukcapil, namun jika tidak terbuka datanya, maka data KK terdapat masalah yang nanti akan dilacak petugas untuk ditemukan solusinya. Usahakan KK keluaran terbaru yang dibawa, jika KK yang terbaru terdapat kesalahan, jangan mencoba membawa KK yang lama walaupun datanya betul karena KK lama tidak akan online kembali jika sudah memiliki KK terbaru, maka KK terbaru harus diperbaiki lagi ke Dukcapil.
  4. Yang NIK nya dapat dilakukan perekaman, petugas akan melakukan perekaman foto (tanpa pakai topi/peci, softlens, cadar, masker)
  5. Lakukan tanda tangan di alat perekam tanda tangan, pastikan gunakan tanda tangan yang mudah diingat dan tidak menyulitkan diri, karena semua dokumen lain seperti SIM, Paspor, ATM, dan lain-lain akan mengikuti tanda tangan yang terekam di KTP-El. Jika tak bisa tanda tangan, boleh juga hanya menulis nama, atau hanya satu huruf, ataupun boleh hanya berbentuk angka 1 jika memang sama sekali tak bisa, karena tanda tangan tak boleh diwakilkan orang lain.
  6. Letakan jari di alat perekam sidik jari, jika tak memiliki jari, beritahukan saat sebelum perekaman ke petugas agar petugas meniadakan biometrik jari agar tak perlu direkam, sehingga akan dilewat ke bagian perekaman mata.
  7. Petugas akan menggunakan alat perekam mata untuk merekam bagian "iris" mata, maka anda disarankan membuka lebar-lebar mata dan jaga pandangan tetap ke depan. Lepas softlens dahulu jika anda memakai softlens. Jika mata salah satu atau keduanya tak dapat melihat, beritahukan saat sebelum perekaman ke petugas agar petugas meniadakan biometrik mata agar tak perlu direkam.
  8. Setelah perekaman data selesai hingga dikirim ke pusat, maka anda akan diminta menunggu untuk dibuatkan surat pengantar pencetakan KTP-El ke Dinas DukCapil.
  9. Daftarkan surat pengantar kecamatan ke DukCapil, dan tunggu proses pencetakan, jika jaringan lancar saat proses pengiriman data rekaman ke pusat dan tak ada gangguan saat pencetakan, sebelum sampai seminggu pun KTP sudah dapat diambil di Dukcapil.

10Menit Perekaman Data KTP-El

2 Menit Membuat Surat Pengantar Pencetakan KTP-El

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP Elektronik

Kantor Camat Kecamatan Labuan 

Jalan Jendral Sudirman No.68

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store