Pelayanan Laboratorium

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter internal atau eksternal RSUD Kabupaten Buton Utara

  1. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan/ e-lab dari internal atau ekstemal rumah sakit;
  2. Petugas melakukan verifikasi order permintaan pemeriksaan laboratorium dan memberikan nomor laboratorium;
  3. Pasien umum membayar sesuai tagihan;
  4. Pasien mendapatkan kartu pengambilan hasil laboratorium;
  5. Pemeriksaan laboratorium;
  6. Petugas menyerahkan hasil laboratorium sesuai kartu pengambilan hasil.


1. Kimia darah & Hematologi : < 140>

2. CITO : ≤ 120 menit 

1. Untuk Pasien BPJS Gratis/tanpa biaya sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Untuk Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Laboratorium

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"