No. SK: 188.4/342/DKIS/2023
Maksimal 10 (Sepuluh) Hari kerja + 7 (Tujuh) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Informasi dan Dokumentasi Publik
1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
6. Melalui chatbot DEVI.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store