Layanan Informasi Publik

No. SK: 188.4/342/DKIS/2023

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. KTP (Perorangan
  3. Akta Notaris /SK (lembaga/organisasi).
  4. Mengisi Blangko / Formulir.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau situs ppid.denpasarkota.go.id, aplikasi PRO Denpasar+ atau melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id
  2. Petugas akan meregister permohonan yang memenuhi persyaratan.
  3. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, PPID akan memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.

Maksimal 10 (Sepuluh) Hari kerja + 7 (Tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Dokumentasi Publik

1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;

2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,

3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;

4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;

5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;

6. Melalui chatbot DEVI.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online