Pelayanan Farmasi

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Membawa lembar resep (e-Resep)
  2. Bukti pembayaran/kuitansi (Pasien Umum)

  1. Pasien Menyerahkan resep dari dokter/klinik RSUD Buton Utara dan persyaratan klaim (jika dengan penjamin);
  2. Pasien mendapatkan nomor antrian;
  3. Petugas melakukan verifikasi resep melalui pengkajian persyaratan administratif, farmasetik, dan klinis;
  4. Apabila obat tersedia maka pasien membayar sesuai tagihan obat (pasien non penjamin), kemudian petugas menyiapkan obat;
  5. Apabila obat tidak tersedia maka petugas memberikan copy resep;
  6. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat sesuai nomor antrian.

1. Obat jadi : 20 menit

2. Obat racikan : 40 menit


1. Untuk Pasien BPJS Gratis/tanpa biaya sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Untuk Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Obat jadi; 2. Obat racikan; 3. Konsultasi; 4. Informasi dan edukasi obat.

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"