Pelayanan Kamar Operasi

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Surat perintah rawat inap;
  2. Formulir persetujuan tindakan pembedahan/operasi;
  3. Formulir persetujuan tindakan pembiusan/sedasi;
  4. Terdapat hasil foto rontgen dan laboratorium;

  1. Pasien mendapat Surat Perintah Masuk RS;
  2. Pasien mendaftar untuk operasi;
  3. Pasien datang ke RSUD untuk MRS sesuai informasi petugas RSUD;
  4. Konsultasi anestesi satu hari sebelum operasi;
  5. Datang ke Kamar operasi dengan diantar petugas;
  6. Proses operasi sesuai tindakan dan SPO;
  7. Pemulihan di Ruang Pulih Sadar;
  8. Pasien dipindahkan ke rawat inap / ICU.

Waktu Tunggu Operasi Elektif Pasien Rawat Inap ≤ 2 hari

1. Untuk Pasien BPJS Gratis/tanpa biaya sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Untuk Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



1. Pelayanan Bedah; 2. Pelayanan Cito

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"