Pelayanan Pengesahan/Mengetahui Produk Pelayanan Yang Dikeluarkan Kecamatan Sesuai Dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi Dan Lain-Lain Yang Menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

No. SK: 100.3.6/014/SET.01 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pengantar RT
  3. Surat Pengantar Lurah
  4. Fotocopy KK dan KTP Pemohon

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pelayanan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas Pelayanan Pengesahan/Mengetahui Produk Pelayanan Yang Dikeluarkan Kecamatan Sesuai Dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi Dan Lain-Lain Yang Menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan kepada petugas pelayanan/loket
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas Pelayanan Pengesahan/Mengetahui Produk Pelayanan Yang Dikeluarkan Kecamatan Sesuai Dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi Dan Lain-Lain Yang Menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap dibuatkan Draft Rekomendasi Pengumpulan Uang dan atau Barang Untuk Keperluan Sosial Skala Kecamatan
  4. Petugas pelayanan mengetik Draft Pelayanan Pengesahan/Mengetahui Produk Pelayanan Yang Dikeluarkan Kecamatan Sesuai Dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi Dan Lain-Lain Yang Menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan dokumen yang dimiliki pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan koreksi
  5. Kasi Pemberdayaan Masyarakat memeriksa berkas Draft Pelayanan Pengesahan/Mengetahui Produk Pelayanan Yang Dikeluarkan Kecamatan Sesuai Dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi Dan Lain-Lain Yang Menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Camat
  6. Sekretaris Camat memeriksa berkas dan Draft Pelayanan Pengesahan/Mengetahui Produk Pelayanan Yang Dikeluarkan Kecamatan Sesuai Dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi Dan Lain-Lain Yang Menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat
  7. Camat memeriksa berkas dan Draft Pelayanan Pengesahan/Mengetahui Produk Pelayanan Yang Dikeluarkan Kecamatan Sesuai Dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi Dan Lain-Lain Yang Menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan, jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Camat untuk diperbaiki dan jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  8. Petugas pelayanan mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  9. Pemohon menerima Pelayanan Pengesahan/Mengetahui Produk Pelayanan Yang Dikeluarkan Kecamatan Sesuai Dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi Dan Lain-Lain Yang Menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani tanda terima pada buku agenda

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengesahan/Mengetahui Produk Pelayanan Yang Dikeluarkan Kecamatan Sesuai Dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi Dan Lain-Lain Yang Menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Me.go.id

Website              : https://singkawangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan/Mengetahui Produk Pelayanan Yang Dikeluarkan Kecamatan Sesuai Dengan Dokumen Aslinya, Surat Keterangan, Rekomendasi Dan Lain-Lain Yang Menjadi Kewenangan Kecamatan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan"