Pelayanan Penerimaan Tamu Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-02/L.7.16/Cum.3/01/2024

  1. Alur Pelayanan Terpadu Satu Pintu

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

  1. Petugas PTSP Memberi salam dan menyapa kepada tamu yang berkunjung, lalu menanyakan keperluan tamu yang dating;
  2. Jika Tamu ingin bertemu dengan Pejabat/ pegawai maka Petugas PTSP, mempersilahkan tamu untuk menuggu sejenak dan Petugas PTSP menghubungi pejabat/Pegawai yang akan ditemui oleh tamu, 
  3. apakah Pejabat/ pegawai tersebut berkenan untuk ditemui atau tidak. Jika Pegawai tidak berkenan untuk ditemui maka petugas PTSP Menyampaikan pesan kepada tamu, bahwa pejabat/pegawai sedang tidak ada ditempat;
  4. Jika Pejabat / Pegawai berkenan untuk ditemui maka Petugas PTSP meminta kartu identitas(KTP/SIM) tamu lalu Petugas PTSP meminta tamu untuk mengisi buku tamu, pengisian diarahkan dan dipandu oleh petugas PTSP dengan cara mengisi di e-Buku Tamu (Digital) maupun buku tamu manual yang telah tersedia;
  5. Petugas PTSP Menyerahkan tanda pengenal TAMU yang terkoneksi dengan RFID, sehingga tamu tercatat di e-BUKU dan mempersilahkan tamu untuk menggunakan Tanda Pengenal Tamu (WAJIB DIPAKAI BAGI PENGUNJUNG TAMU);
  6. Bagi tamu yang membawa barang seperti Tas, Bungkusan, Jaket, Senjata api/tajam diminta untuk menitipkan barang-barang tersebut diloker yang telah disediakan dan Kunci Loker diserahkan kepada tamu, setelah itu Petugas PTSP Mempertemukan dan mengantarkan tamu menuju ruangan tunggu tamu ke pegawai yang ingin ditemui;
  7. Apabila urusan tamu dengan pegawai sudah selesai, Petugas PTSP memberitahu /Mengingatkan untuk mengembalikan tanda pengenal tamu dan kunci loker setelah itu petugas PTSP menyerahkan Kartu Identitas dan barang-barang tamu yang telah disimpan di loker;
  8. Mempersilahkan tamu mengisi survey di mesin digital kepuasan pelayanan dan Petugas PTSP memberikan sapaan seperti” Terima Kasih Atas Kunjungannya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu Terpadu Satu Pintu (PTSP)"