Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Surat Pengantar Rawat Inap dari Poliklinik atau IGD

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter;
  2. Pasien baru datang dari Klinik Rawat Jalan/IGD datang di Rawat Inap;
  3. Proses penerimaan pasien baru;
  4. Proses pelayanan di ruang rawat inap oleh dokter ( Visite dokter), Perawat;
  5. Pasien dinyatakan sembuh oleh dokter;
  6. Pasien keluar dari Rumah Sakit

1. Waktu perawatan pasien 3-5 hari/sesuai dengan kondisi pasien

2. Pelayanan rawat inap buka 24 jam



1. Untuk Pasien BPJS Gratis/tanpa biaya sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Untuk Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Pelayanan Rawat Inap Dewasa; 2. Pelayanan Rawat Inap Anak; 3. Pelayanan Rawat Inap Kebidanan

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"