Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 400.7/272/II/2024

  1. Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Surat Rujukan (apabila diperlukan)
  4. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (bagi pasien yang mengalami kecelakaan)

  1. Pasien datang;
  2. Triage;
  3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran oleh keluarga/pengantar;
  4. Pemeriksaan oleh tenaga kesehatan;
  5. Melakukan tindakan medis sesuai dengan indikasi;
  6. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan);
  7. Pemberian terapi obat;
  8. Penyelesaian administrasi;
  9. Mengirimkan pasien ke Rawat jalan / Rawat Inap / OK/ICU/ Kebidanan / Anak atau dirujuk

Respon tindakan oleh petugas ≤ 5 Menit

Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien


1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Untuk Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Buton Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



1.Tindakan medis, keperawatan dan kolaborasi; 2. Asuhan medis, asuhan keperawatan; 3. Pemeriksaan penunjang; 4. Rujukan (bila diperlukan)

Kotak Saran;

Email : rsudbutonutara2018@gmail.com;

No. Telp : 081343791860;

Pusat Pengaduan daInformasi : 081242543603;

Whatsapp : 082217943508;

Instagram : @ rsud.butur;

Facebook : RSUD Kab.Buton Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"