Pelayanan Konsultasi Hukum

No. SK: KEP- 08 /O.1.17/Cr.5/08/2024

  1. Berpakaian Rapi & Sopan;
  2. KTP/Kartu Identitas

  1. 1. Tamu menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kejaksaan Negeri Sambas; 2. Mengutarakan maksud dan tujuan kepada petugas PTSP; 3. Menyerahkan kartu identitas KTP atau kartu identitas lainya; 4. Tamu mengisi formulir atau buku tamu; 5. Petugas PTSP konfirmasi kepada Jaksa yang akan melayani konsultasi; 6. Tamu diarahkan ke ruang konsultasi.

Menyesuaikan kebutuhan konsultasi

Tidak dipungut biaya

Pemberian Konsultasi Terkait Hukum.

Pengaduan via SP4N Lapor! : https://www.lapor.go.id/; 

Pengaduan via Email : kejari.Sambas@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Hukum"