Pelayanan Tilang

No. SK: KEP- 08 /O.1.17/Cr.5/08/2024

  1. Berpakaian Rapi & Sopan
  2. Surat Tilang
  3. KTP Pelanggar;
  4. KTP Yang Mewakili (Jika Diwakilkan)

  1. 1. Berkas Tilang Diambil Dari Pengadilan Negeri oleh Petugas Tilang Pada Hari Pelaksanaan Sidang Tilang; 2. Petugas Tilang Melakukan Input Data Berupa File Excel yang Didapat Dari Pengadilan Negeri Melalui Email di Website tilang.kejaksaan.go.id dan Data Yang Sudah Di Input Dipublikasikan; 3. Pelanggar Bisa Mengecek Sendiri Kode Pembayaran Melalui Website tilang.kejaksaan.go.id atau Pelanggar Tilang Datang Ke Kejaksaan Negeri Sambas Untuk Mendapatkan Kode Pembayaran / Kode Billing; 4. Setelah Mendapatkan Kode Bayar, Pelanggar bias Melakukan Pembayaran Di Bank Atau Gerai Pembayaran Yang Telah Ditentukan Seperti Kantor Pos, Indomaret dan Metode Pembayaran Lainya Sesuai Ketentuan; 5. Setelah Pelanggar Melakukan Pembayaran, Benda Sitaan Bisa Langsung Di Ambil Di Kejaksaan Negeri Sambas Denga Membawa Bukti Pembayaran

5 Menit

1.   Sesuai Besaran Denda dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2.Sesuai Besaran Denda Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sambas;

Tilang

Pengaduan via SP4N Lapor! : https://www.lapor.go.id/; 

Pengaduan via Email : kejari.Sambas@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"