No. SK: KEP- 08 /O.1.17/Cr.5/08/2024
5 Menit
1. Sesuai Besaran Denda dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.Sesuai Besaran Denda Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sambas;Tilang
Pengaduan via SP4N Lapor! : https://www.lapor.go.id/;
Pengaduan via Email : kejari.Sambas@kejaksaan.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasi Intelijen