Pelayanan Penerimaan Surat Masuk

No. SK: KEP- 08 /O.1.17/Cr.5/08/2024

  1. Masyarakat atau Instansi Lain datang ke PTSP Kejari Sambas

  1. Masyarakat atau Instansi Lain datang ke PTSP Kejari Sambas dengan membawa surat/berkas;
  2. Petugas PTSP Mencatat surat masuk biasa melalui aplikasi SIPEDE Kejaksaan lalu diteruskan kepada akun Kaur Kepegawaian dan Keuangan PNBP;
  3. Surat fisik/berkas diantarkan kepada Surat / Berkas tujuan oleh petugas PTSP;

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk

Pengaduan via SP4N Lapor! : https://www.lapor.go.id/; 

Pengaduan via Email : kejari.Sambas@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Surat Masuk"