Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440/SK/002/2024

  1. Kartu Identitas : KTP, KK, atau Kartu KIA

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian
  3. Pasien menunggu dipanggil oleh petugas pendaftaran
  4. Pasien melakukan pendaftaran ke petugas pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas (KTP,KK atau KIA)
  5. Pasien diarahkan menunggu panggilan poli

Pasien Baru 5-10 menit 

Pasien Lama 3- 5 menit 

Pelayanan Pendaftaran pasien Umum    : Rp20.000

Pasien Peserta BPJS/KIS                        : GRATIS



Sesuai Peraturan daerah Kabupaten 

Pemalang No.7 Tahun 2023 Tentang 

Pajak Daerah & Retribusi perubahan 

atas Peraturan Daerah Bupati Pemalang 

Nomor 21 Tahun 2016 Tentang pajak 

daerah & retribusi 

Pendaftaran Pasien , Pelayanan Rekam Medis Pasien

- Kotak saran  

- WA : 0813 2964 6600 

- Facebook :Puskesmas Cikadu 

Pemalang  

- Email : 

   puskesmascikadu2018@gmail.com 

 -Website : 

https://pkmcikadu.pemalangkab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"