Permohonan Pengawalan, Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah

No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024

  • Pemohon mengajukan surat permohonan pengawalan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah berdasarkan SK Walikota Pangkalpinang
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan pengawalan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah berdasarkan SK Walikota Pangkalpinang

  • Prosedur
    1. 1. Petugas PTSP Menerima Surat Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis dari Dinas;
    2. 2. Petugas PTSP memberikan permohonan tersebut ke Sekretariat/Tata Usaha untuk diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
    3. 3. Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang disposisi kepada Kepala Seksi Intelijen untuk ditelaah dengan waktu 3 hari kerja;
    4. 4. Kasi Intelijen membuat Telaah melalui Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis;
    5. 5. Kasi Intelijen memeriksan telaah tersebut untuk diparaf, Selanjutnya Telaah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk dikoreksi;
    6. 6. Kepala Kejaksaan Negeri memerintahkan Kepala Seksi Intelijen Menerbitkan Surat Perintah Tugas (IN.1) disertai dengan administrasi lainnya seperti Analisis Tugas (IN.5) dan Analisa Tugas (IN.4) untuk melakukan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan dengan cara mengundang Pemohon dengan melakukan paparan;
    7. 7. Membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (setuju/tidak TL PPS) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait data yang diperoleh sebagai bahan pertimbangan Pimpinan dalam menentukan perlu/tidaknya diterbitkan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (IN.2);
    8. 8. Dalam hal permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis tidak dapat ditindaklanjuti maka diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengamanan Pembangunan Strategis Tidak Dapat ditindaklanjuti (IN.14);
    9. 9. Dalam hal permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis disetujui maka TIM akan menerbitkan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (IN.2) disertai dengan Surat Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis (IN.13) disertai dengan administrasi lainnya seperti Target Operasi (IN.6) dan Rencana Pengamanan (IN.8);
    10. 10. TIM PPS memberikan Surat Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis (IN.13) kepada Pemohon;
    11. 11. Melaksanakan Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas dengan cara mengundang Pemohon dan Pihak Terkait;
    12. 12. TIM Pengamanan Pembangunan Strategis melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PAM Personil, Materil atau Aset/ Koordinasi dengan Pemohon), membuat Laporan Pengamanan Pembangunan Strategis dan Perkiraan Intelijen (L.IN.8);
    13. 13. Setelah selesai Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis mengundang Pemohon dan Pihak terkait untuk melaksanakan Exit Meeting

Kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan waktu penyelesaian selama 2 hari

Tidak dipungut biaya

Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Pimpinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengawalan, Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah"