Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

  1. Putusan Pengadilan
  2. Bukti Kepemilikan Kendaraan (motor/mobil/dsb)

  1. 1. Pemilik Barang Bukti menghubungi Jaksa Penuntut Umum / Jaksa Eksekutor; 2. Menanyakan perihal Barang Bukti yang akan diambil kepada Jaksa Penuntut Umum / Jaksa Eksekutor; 3. Jaksa Penuntut Umum / Jaksa Eksekutor mengatur waktu untuk pelaksanaan pengambilan Barang Bukti; 4. Jaksa Penuntut Umum / Jaksa Eksekutor mempersiapkan berkas administrasi pengembalian Barang Bukti; 5. Menyerahkan berkas administrasi kepada Bidang Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R); 6. Bidang Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) mempersiapkan Barang Bukti yang akan dikembalikan; 7. Penyerahan Barang Bukti dari Bidang Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) kepada Jaksa Penuntut Umum / Jaksa Eksekutor; 8. Jaksa Penuntut Umum / Jaksa Eksekutor menyerahkan Barang Bukti kepada Pemilik Barang

Jangka Waktu Penyelesaian 1 X 24 jam (pada jam kerja) Hari Senin – Kamis pukul 09:00 s/d 16:00 WIB Hari Jumat pukul 09:00 s/d 16:00 WIB

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

Pengaduan via SP4N Lapor! : https://www.lapor.go.id/; 4. Pengaduan via Email : kejari.Sambas@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Barang Bukti"