Permohonan Informasi Publik

No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024

  1. KTP/Identitas lainnya

  • Prosedur
    1. 1. Tamu datang melapor pada pihak Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang
    2. 2. Kamdal mengarahkan tamu ke Petugas PTSP, selanjutnya mengisi buku tamu secara elektronik.
    3. 3. Tamu menyimpan barangbarang yang tidak diperlukan kedalam loker selanjutnya tamu menemui Petugas Meja Informasi.
    4. 4. Tamu mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
    5. 5. Selesai menerima pelayanan, tamu kembali ke meja PTSP untuk mengambil kartu identitasnya dan mengembalikan Id Card tamu yang digunakannya serta mengambil barang-barang yang disimpan di loker.

Kesesuaian Antara Standar Waktu       Yang ditetapkan dengan waktu penyelesaian selama 7 hari

Tidak dipungut biaya

Softcopy Atau Hardcopy Informasi Yang Dibutuhkan

Tindak Lanjut 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik"