Tindakan Hukum lain

No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024

  • Surat
    1. Surat Permohonan dan dokumen terkait

  • Tindakan Hukum
    1. Permohonan permohonan Tindakan Hukum Lain (Mediasi, Fasilitasi dan Konsiliasi) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
    2. Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk pimpinan melakukan telaahan untuk membuat Analisa hukum (konsiliasi, mediasi, fasilitasi).
    3. Pemohon melakukan ekspose terkiat permohonan yang diajukan;
    4. Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk membuat Telaahan;
    5. Jaksa Pengacara Negara membuat Telaahan terkait kegiatan yang dimohonkan:

Sesuai kebutuhan

Menyesuaikan

Tindakan Hukum

1. Pemohon dapat langsung datang ke kantor melalui PTSP. Petugas PTSP akan mengarahkan tamu untuk menyampaikan saran dan maupun keperluan dan melengkapi data dengan Jaksa Pengacara Negara yang bertugas.

2. Surat Pengaduan, saran dan masukan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atau melalui email: datunknpangkalpinang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Hukum lain"