Antar Jemput Saksi

No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024

  1. KTP
  2. Surat Panggilan Saksi

  1. Pada tahap penuntutan acara pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan daftar nama saksi kepada petugas administrasi pidsus untuk dibuatkan surat panggilan saksi
  2. Surat panggilan saksi diantar oleh petugas administrasi kepada saksi yang bersangkutan dengan menyampaikan layanan antar jemput saksi (proses waktu 1x 24 jam)
  3. Apabila saksi menggunakan layanan antar jemput saksi, petugas administrasi menyampaikan jadwal penjemputan dan memintaa nomor kontak saksi yang bersangkutan
  4. Petugas administrasi berkordinasi dengan petugas pengawalan untuk dilakukan penjemputan dan pengantaran saksi dengan menyesuaikan waktu sidang yang dapat diperkirakan pelaksanaanya.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Antar Jemput Saksi

Dalam Pelayanan antar jemput saksi, saran dan masukan bisa melalui nomor pengaduan serta hasil pelaksanaan survei layanan dapat dilihat pada aplikasi sinori dan website Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Antar Jemput Saksi"