No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Antar Jemput Saksi
Dalam Pelayanan antar jemput saksi, saran dan masukan bisa melalui nomor pengaduan serta hasil pelaksanaan survei layanan dapat dilihat pada aplikasi sinori dan website Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store