Pelayanan Hukum

No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024

  • Kartu Identitas
    1. KTP dan ID Card Tamu

  • pelayanan hukum
    1. Pemohon datang dan melapor ke PTSP, lalu mengisi buku tamu digital dan menyimpan barang elektronik di loker yang telah disediakan.
    2. Petugas pelayanan menyerahkan identitas tamu dan menyimpan kartu identitas (KTP) di tempat yang telah disediakan.
    3. Petugas mengarahkan pemohon ke bagian Pos Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan TUN Kejari Pangkalpinang
    4. Jaksa Pengacara Negara menemui pemohon di tempat Pelayanan Hukum untuk memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang ditanyakan oleh pemohon
    5. Pemohon kembali ke meja PTSP untuk mengambil Kartu Identitas (KTP) dan menyerahkan identitas tamu kepada petugas, serta mengambil barang elektronik yang disimpan di loker.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

1.   Tamu dapat langsung datang ke kantor melalui PTSP. Petugas PTSP akan mengarahkan tamu untuk menyampaikan saran dan maupun keperluan dan melengkapi data di Pos Pelayanan Hukum  dengan Jaksa Pengacara Negara yang bertugas.

2.       Surat Pengaduan, saran dan masukan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atau melalui email: datunknpangkalpinang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum"