Pertimbangan Hukum

No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024

  1. Surat Permohonan dan dokumen terkait

  • Pertimbangan Hukum
    1. Mempelajari Berkas Pertimbangan Hukum
    2. Melakukan rapat pemaparan Permohonan Pertimbangan Hukum dengan Pemohon
    3. Melakukan analisa terhadap hasil rapat
    4. Melakukan pelaksanaan Pertimbangan Hukum (sesuai tahapan) yang diikuti oleh penyampaian laporan
    5. Melakukan penyusunan draft Pendapat Hukum dalam rangka Pertimbangan Hukum untuk tiap tahapan pendampingan atau dalam hal ditemukannya permasalahan dalam kegiatan pendampingan
    6. Melakukan ekspose Pertimbangan Hukum dalam rangka pendampingan (sebagai forum untuk menentukan penyelesaian dari permohonan)
    7. Melakukan Finalisasi Pendapat Hukum
    8. Melakukan penyusunan Laporan Akhir Pertimbangan Hukum.

Sesuai kebutuhan

Menyesuaikan

Pertimbangan Hukum

1. Pemohon dapat langsung datang ke kantor melalui PTSP. Petugas PTSP akan mengarahkan tamu untuk menyampaikan saran dan maupun keperluan dan melengkapi data dengan Jaksa Pengacara Negara yang bertugas.

2. Surat Pengaduan, saran dan masukan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atau melalui email: datunknpangkalpinang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Hukum"