kurang lebih 30 menit tergantung situasi dan kondisi
Tidak dipungut biaya
Pengembalian Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kepada yang berhak
1. Kotak Saran 2. Email 3. Whistle Blowing System (WBS)
4. Website :
5. Media Sosial 6. Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang |
:
:
:
: |
08117111245 (WhatsApp)
http://kejari-pangkalpinang.kejaksaan.go.id/
@kejari_pangkalpinang |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store