Pelayanan Pengambilan Barang Bukti

  1. 1. KTP
  2. 2. STNK dan BPKP (Jika barang bukti berupan kendaraan bermotor)
  3. 3. Surat Kuasa (Jika pengambilan barang bukti tidak diambil langsung oleh yang berhak)
  4. 4. Dokumen pendukung lainnya.

  1. 1. Pemilik barang bukti datang ke kantor untuk mengambil barang bukti;
  2. 2. Petugas Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU);
  3. 3. Pertugas PB3R melakukan pengecekan Barang Bukti sesuai dengan Putusan Pengadilan dalam waktu 5 menit;
  4. 4. Petugas PB3R meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik barang bukti;
  5. 5. Petugas PB3R membuat BA-20 dan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti dari Kasi PB3R kepada JPU dengan kisaran waktu 10-15 menit;
  6. 6. Pemilik Barang Bukti menandatangani BA-20;
  7. 7. Petugas PB3R menyerahkan Barang Bukti kepada Pemilik dan mendokumetasikan proses penyerahan.

kurang lebih 30 menit tergantung situasi dan kondisi

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kepada yang berhak

1.   Kotak Saran

2.   Email

3.   Whistle Blowing System (WBS)

 

4.   Website :

 

 

5.   Media Sosial  

6.   Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang

 

:

 

:

 

:

 

 

:

 

kejaripkp@gmail.com

 

08117111245 (WhatsApp)

 

http://kejari-pangkalpinang.kejaksaan.go.id/

 

@kejari_pangkalpinang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Barang Bukti"