Mampu Persalinan

No. SK: 440/127/IV/2024

  1. buku KIA
  2. fotokopi KK/KTP
  3. kartu BPJS/KIS

  1. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  2. Petugas melakukan pengkajian awal (anamnesis) dan pemeriksaan fisik
  3. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  4. Petugas melakukan konseling atau edukasi sesuai kebutuhan pasien
  5. Petugas melakukan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang mampu bersalin
  6. Pasien dapat dirujuk ataw dirawat sesuai indikasi (kondisi pasien)
  7. Segala proses di ruang mampu persalinan dilakukan sesuai SOP yang berlaku

pemeriksaan awal    : 15 menit

pelayanan proses persalinan: dari pembukaan lengkap sampai selesai proses persalinan  +/- 4 jam

pemantauan setelah proses persalinan 8 jam, jika kondisi baik (bayi dan ibu) dibolehkan pulang. 

pasien BPJS tidak dipungut biaya

pasien non BPJS dikenakan biaya pada link sebagai berikut:

pertolongan persalinan, rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter, perawatan atau pemeriksaan selama dirawat diruang mampu persalinan, asuhan gizi selama dirawat, asuhan obat selama dirawat, visitasi dokter penanggungjawab pasien 1x (selama dirawat)

1. melalui nomor WA Puskesmas Jatiroyom

2. Kotak Saran

3. Form Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mampu Persalinan"